Rabu, 12 November 2014

SMS dan Pengendara

SMS dan pengendara. Agaknya hal ini kadang Rental Sewa Mobil Innova di Surabaya jumpai saat berkendara. Tidak hanya pada pengendara mobil, tapi kendaraan roda dua pula. Dan tidak hanya SMS saja, tapi juga menelepon dan mengobrol dengan intens. Meski pada dasarnya komunikasi ponsel atau apapun cukup berbahaya pada saat kita mengemudi, tetapi kadangkala berita-berita kecelakaan yang tak juga membuat jera. Terutama pada mobil. Ada yang merasa bahwa mengemudi mobil lebih mudah daripada mengemudi motor yang memang butuh keterampilan keseimbangan badan untuk menjaga kendaraannya tetap melaju stabil. Celah inilah yang dilihat oleh Sewa Rental Mobil Pregio di Surabaya kadang diambil oleh seorang pengendara mobil demi kelancaran berkomunikasi dengan kerabat atau koleganya.

berponsel saat mengemudi. sumber: commons.wikimedia.org/Ed Brown05


Padahal, apa yang dimaksud dengan mengemudi tidak hanya bertumpu pada keseimbangan dan kestabilan perjalanan sebuah kendaraan, tetapi konsentrasi penuh terhadap sekitarnya. Apalagi bila kita melihat lagi sikap kebanyakan pengendara kendaraan di Indonesia.
Sebenarnya ada pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal ini. Rental Mobil Avanza di Surabaya akan mengutipnya untuk Anda.

Di bawah ini poin dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal 105
"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."

Pasal 106 ayat (1):
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Penjelasannya:
Pasal 106 ayat (1):
"Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan"

Sanksi:
Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."


Larangan penggunaan telepon seluler. Image: liputan6.com

Jika denda tidak membuat jera, kemungkinan yang lebih tinggi mungkin akan membuat ngeri. Andaikata kita diberi hukuman maksimal 3 bulan penjara, bagaimana kita dapat mengurusi pekerjaan kita? Bahkan bila kita seorang pebisnis. Karena pebisnis seharusnya menghindari celah-celah yang menyebabkan dia ditahan bukan? Rental Mobil Honda Mobilio di Surabaya tidak dapat membayangkan apabila seorang pebisnis tidak dapat mengurusi usahanya selama 3 bulan. Karena sebuah usaha yang ditinggal selama 1 bulan saja akan sulit keadaannya. Beberapa orang mempunyai solusi untuk mempekerjakan sopir daripada menghilangkan komunikasi telepon. Bagus juga dan bernilai positif. Kebetulan, Sewa Rental Mobil Murah di Surabaya adalah rental yang mengharuskan Anda ditemani seorang sopir. Jadi selama Anda menggunakan jasa Rental Sewa Mobil di Surabaya Barat, Anda tak akan kehilangan momen berhubungan dengan partner bisnis Anda.

Atau kalau Anda memilih pilihan lainnya, pastikan bahwa Anda turut menjaga dan mencegah hal yang menyebabkan kita hilang konsentrasi yang kemudian berimbas kepada hal yang membahayakan keselamatan bersama seperti yang tertuang dalam undang-undang di atas. Semoga artikel Rental Sewa Mobil Livina di Surabaya bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar